“Soal Kekerasan Terhadap Bidat”

Entah sudah berapa banyak pemeluk agama yang disebut bidat di negeri ini yang mengalami nasib malang, bukan hanya para pemimpinnya, tetapi juga para pengikutnya. Padahal, tidak sedikit pengikut bidat yang dengan tulus hati ingin mencari kebenaran, namun, tanpa disadari mereka terseret, berada dalam komunitas agama bidat, menderita, tanpa mengerti, mengapa mereka harus menerima aniaya itu.

Lebih tragis lagi, banyak diantara mereka yang juga terkena dampaknya adalah anak-anak, bayi-bayi yang belum mampu membedakan benar dan salah, mereka semua harus menerima derita yang ditanggung orang tua mereka, tanpa mengerti, mengapa itu terjadi. Mungkin tak pernah terpikirkan, jika tak ada kejadian ajaib, mereka akan menjadi generasi yang penuh dengan kepahitan hidup, sumber persoalan bagi masyarakat, karena dengan mata polos itu mereka melihat orang tua mereka dianiaya, rumah mereka dibakar, dan banyak kekejaman lainnya yang terpotret pada mata polos yang kemudian menggoreskan luka pada kertas putih bersih milik mereka.

Kita semua tentu setuju, tak ada seorangpun yang secara sadar bersedia menjadi pengikut bidat, apalagi jika mereka adalah orang-orang yang terdidik baik, karena menjadi pengikut bidat di Indonesia berarti harus kehilangan hak-hak sipil, menjadi warga negara kelas dua. Mereka memegang keyakinan itu karena dianggapnya sebagai kebenaran, mereka rela melepaskan hak-hak yang harusnya mereka dapatkan, dan itu adalah pilihan bebas mereka, setidaknya itulah yang dikatakan dalam deklarasi universal hak-hak asasi manusia, dan juga UUD 45.

Timbul pertanyaan, jika itu adalah pilihan bebas mereka, patutkah mereka menerima penolakan, bahkan aniaya, padahal, lantaran keyakinannya yang salah itu, mereka akan mendapatkan laknat dari yang maha kuasa. Jadi , nasib seorang bidat adalah kemalangan, lantas, mengapa bukannya kita mengurangi derita mereka, tapi justru menambahkan hukuman pada mereka yang tak memiliki harapan hidup, dan apakah itu dapat dianggap sebagai tindakan cerdas? Apakah nilai tambah dari tindakan tersebut?

Tindakan anarkis terhadap bidat tak pernah berdampak positif, sebaliknya akan terus menghadirkan konflik yang tak berkesudahan. Maraknya tindakan anarkis terhadap bidat di Indonesia, menurut penulis terkait dengan makin menipisnya semangat toleransi yang ada ditengah-tengah masyarakat. Dalam survey yang dilakukan oleh Media group, sebanyak 63% respondens merasa terganggu jika ada aliran yang berbeda dalam agama mereka, 35 % merasa tidak terganggu. Yang lebih mengagetkan lagi menurut survey itu, 78% responden setuju jika pemimpin aliran yang berbeda ditangkap dan diadili. Mayoritas 53 % responden setuju jika pengikutnya juga ditangkap, yang sangat memprihatinkan adalah yang tidak setuju penangkapan dan pengadilan pemimpin dan pengikut hanya 13%.

Tentang Toleransi

Toleransi berasal dari kata “toleran” kata itu sendiri berarti bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan), pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dan sebagainya) yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya. (Kamus Umum Bahasa Indonesia). Jadi, dalam hubungannya dengan agama dan kepercayaan, toleransi berarti menghargai, membiarkan, membolehkan kepercayaan, agama yang berbeda itu tetap ada, walaupun berbeda dengan agama dan kepercayaan seseorang.

Toleransi tidak berarti bahwa seseorang harus melepaskan kepercayaannya atau ajaran agamanya karena berbeda dengan yang lain, tetapi mengizinkan perbedaan itu tetap ada. Toleransi seperti ini, menjadi jalan bagi terciptanya kebebasan beragama, apabila kata tersebut diterapkan pada orang pertama kepada orang kedua, ketiga dan seterusnya. Artinya, pada waktu seseorang ingin menggunakan hak kebebasannya, ia harus terlebih dulu bertanya pada diri sendiri, “Apakah saya telah melaksanakan kewajiban untuk menghormati kebebasan orang lain?” Dengan demikian, setiap orang akan melaksanakan kebebasannya dengan bertanggung jawab, dan toleransi jauh dari sikap pasif yang menerima apa adanya tanpa perjuangan.

Toleransi dalam arti ini juga bukanlah didasarkan pada adanya kesepakatan total terhadap kepercayaa-kepercayaan, karena pluralitas adalah fakta yang tak terbantahkan, karena itu, toleransi tidak akan memaksa seseorang untuk merelatifkan kepercayaan-kepercayaan, apalagi terjebak dalam penjara relativisme.

Benarlah apa yang dikatakan oleh David Little, “jika ada kesepakatan total, seluruh ide toleransi sesungguhnya telah tiada Toleransi memungkinkan orang dapat belajar tentang kepercayaan-kepercayaan lain, mendengarkannya dengan terbuka, tanpa harus memeluk kepercayaan itu. Sikap aktif dari toleransi juga terlihat ketika harus menahan “Rasa sakit” yang muncul ketika menghadapi kepercayaan-kepercayaan yang tidak bisa diterima atau menyimpang (bidat), atau dengan kritik yang “membuat menderita,” yang kemudian justru menghasilkan manfaat besar, karena di dalam proses itu wawasan-wawasan menjadi tajam, orang menjadi lebih jujur dan lebih kritis terhadap diri sendiri, semuanya di dalam kerangka yang tidak menggunakan kekerasan. Seperti halnya latihan tubuh, ada manfaat dari rasa sakit.”

Dengan demikian jelaslah toleransi terhadap bidat tidak akan menghancurkan individu atau komunitas agama yang ada, sebaliknya setiap individu dan komunitas yang ada itu dapat belajar bukan hanya mengerti kemalangan mereka yang dianggap bidat, tapi juga dapat melihat kekurangannya, ada ungkapan yang mengatakan, “Bidat terlahir karena adanya hutang agama,”artinya bidat biasanya hadir dengan mempromosikan hal-hal yang agama tidak lakukan, meski itu harus dilakukan, karena itu kehadiran bidat selalu mempunyai daya tarik, namun sekaligus menyadarkan akan kegagalan agama yang ada, apa pun agamanya, karena bidat ada pada semua agama. Karena itu bersikap toleran terhadap bidat jauh lebih cerdas dibandingkan tindakan anarkis. Hukuman yang ditambahkan pada mereka yang dianggap bidat tidak mengurangi penderitaan mereka, apalagi jika memang mereka harus dihukum oleh yang Maha Kuasa.

Hentikan kekerasan terhadap bidat

Sikap tidak cerdas terhadap bidat bukanlah semata-mata diakibatkan oleh trauma masa lampau, tetapi minimnya pendidikan HAM, ketidakpahaman inilah yang membuat banyak orang berpikir bahwa menganiaya pengikut bidat akan membuahkan pahala, padahal apakah kebaikannya menimpakan hukuman pada yang tak memiliki harapan hidup, jika memang ada kekuatiran terhadap pengaruhnya yang akan menjalar pada yang lain, pendidikan yang terarah cukup menjadi benteng yang kuat untuk melindunginya.

Tindak kekerasan, anarkistis terhadap bidat adalah pelanggaran terhadap HAM dan secara bersamaan juga pelanggaran terhadap UUD 1945, dan usaha memutuskan rantai perkembangan bidat dengan kekerasan adalah tidak bijaksana, itu juga berarti mengijinkan penganut bidat untuk memperlakukan orang yang menganggapnya bidat dengan cara kekerasan. Jika ini terjadi, rantai kekerasan tak akan pernah terputus. Karena itu menghentikan kekerasan terhadap bidat adalah cara cerdas untuk mengembalikan mereka pada kebenaran.